Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kilogram

Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman bersama jajaran saat menunjukkan hasil penangkapan dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. FOTO : Fikri

ELSINDO, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias B beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal mengenai rencana transaksi jual beli narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara,” ujar Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Senin (23/2/2026).

Selanjutnya, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi B 1153 AJF.

“Sempat kehilangan jejak di Kayumalue, pengejaran terus dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Sigi. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di perumahan BTN Nabila Residence 2, Desa Baliase, Kecamatan Marawola,” katanya, Senin, (23/2/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu di dalam mobil pelaku. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang terletak di BTN Palupi Permai, Kota Palu, untuk mencari barang bukti tambahan.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku AR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan hanya menerima kiriman dari seseorang yang tidak ia kenal untuk diedarkan di wilayah Kayumalue.

Olehnya Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**/FA)