ELSINDO, KENDARI– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur Sulteng menerima Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024 dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Apel Pemantapan Pelaksanaan (P2) Perda sekaligus pembukaan Pameran Ekraf dan UMKM yang dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh peserta Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) yang sudah hadir sejak sehari sebelumnya, termasuk gubernur, bupati, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Hadir pula dalam apel tersebut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, di antaranya Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda Sormin. Dari Pemprov Sulteng, turut hadir Karo Hukum Adiman, SH., MH., serta pejabat Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Sulteng, termasuk Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, SH., MH.
Penghargaan IKD 2024 diberikan kepada Pemprov Sulteng atas capaian status penilaian “Sangat Tinggi” dalam kepatuhan terhadap tata cara, prosedur, dan kualitas pembentukan Perda sepanjang tahun 2024.
Atas prestasi ini, Pemprov Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan.(**)















