Sidang Kekerasan Seksual Kades Soulowe : Saksi Diperiksa, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Kases Soulowe
Keluarga korban hadir di PN Donggala sembari membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar hakim dan jaksa memberikan keadilan bagi korban. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, DONGGALA– Pengadilan Negeri (PN) Donggala menggelar sidang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial H (13) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin, 18 Maret 2025. Kasus ini menyeret terdakwa Warham, yang merupakan Kepala Desa Soulowe (Kades Soulowe), Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Sidang yang tertutup itu menghadirkan beberapa saksi dari kedua belah pihak yang telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Donggala untuk dimihtai keterangan, di antaranya:

K (44), seorang petani asal Desa Soulowe

KH (13), seorang pelajar dari Desa Soulowe

A (65), seorang petani dari Desa Soulowe

SDM (77), seorang pensiunan PNS sekaligus Ketua Adat Desa Soulowe.

Kata Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, sidang berlangsung dengan pemeriksaan saksi, termasuk korban.

“Sementara proses persidangan berlangsung. Tadi ada pemeriksaan saksi, termasuk korban,” ujar Ikram melalui pesan WhatsApp.

Keluarga korban turut hadir di PN Donggala untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar hakim dan jaksa memberikan keadilan bagi korban.

Basir, keluarga korban, berharap agar terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut, H mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada kondisi mentalnya.

“Ini bukan pertama kali H mengalami kekerasan seksual. Sebelumnya, ia menjadi korban dari kakek (ayah) Warham, yang sudah divonis 5 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya. Sekarang, dia kembali menjadi korban oleh pamannya sendiri,” ujar Basir.

Di sisi lain, sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Soulowe juga mendatangi PN Donggala dengan membawa poster berisi permohonan agar majelis hakim mengabulkan pengalihan tahanan bagi terdakwa Warham.

Fadli, perwakilan warga, menyampaikan bahwa mereka berharap permohonan tersebut dikabulkan karena menganggap kasus ini bermuatan politik.

“Harapan kami kepada hakim yang mulia, agar penangguhan tahanan kepala desa kami dapat diterima. Beliau tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Ini hanya fitnah dan unsur politik semata,” tegas Fadli.S

Sidang kasus ini akan masih berlanjut pada April sebelum hakim mengambil keputusan terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini.(**)