Sinkronkan Raperda Kesehatan Reproduksi, Pansus II DPRD Sigi Konsultasi ke Kemenkes RI

Pansus II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Kemenkes RI terkait Raperda Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026). Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan Raperda yang tengah dibahas selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025.

Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, mengatakan salah satu fokus utama dalam konsultasi tersebut adalah sinkronisasi pengaturan sanksi, khususnya yang berkaitan dengan tindakan aborsi. Menurutnya, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak mengatur sanksi secara nominal, sementara dalam Raperda Kabupaten Sigi sanksi telah diatur lebih rinci.

“Ini yang kami konsultasikan, agar Perda yang nantinya disahkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, tetapi tetap relevan dengan kebutuhan dan kondisi di daerah,” ujar Endang.

Selain sanksi, Pansus II juga membahas rencana pembentukan Tim Pertimbangan yang akan ditempatkan di RSUD Sigi Torabelo. Tim ini nantinya berperan dalam memberikan pertimbangan medis dan etik terkait layanan kesehatan reproduksi tertentu.

Endang menjelaskan, Kemenkes RI saat ini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan, tugas, dan kewenangan Tim Pertimbangan tersebut. “Permenkes sudah mengatur secara umum, namun juknis akan memperjelas implementasinya di daerah,” katanya.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi. Endang menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan RI, bukan pemerintah daerah.

“Penunjukan rumah sakit tidak dilakukan secara otomatis. Kemenkes akan menilai kesiapan rumah sakit, mulai dari sumber daya manusia, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis,” jelasnya.

Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, bersama Ketua Pansus II Endang Herdianti, serta anggota Pansus II DPRD Sigi, yakni Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, dan Eliyanti. Turut hadir pula staf DPRD Kabupaten Sigi, Direktur RSUD Sigi Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menegaskan bahwa ketentuan terkait aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas.

“Aborsi adalah langkah terakhir dan kita berharap itu tidak terjadi. Namun, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, serta korban kekerasan seksual,” tegas Ikra.

Ia menambahkan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI dan harus melalui pertimbangan medis yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikra juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sigi. Raperda ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan di daerah, seperti tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, meningkatnya kasus infeksi menular seksual, serta masih rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(**)