Berita  

Sri Atun Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat, Kasus Narkoba Jadi Alarm

ELSINDO, PALU — Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Sri Atun, mendorong pemerintah daerah memperkuat program perlindungan perempuan dan anak menyusul masih ditemukannya perempuan yang terlibat dalam perkara narkotika di Sulawesi Tengah.

Menurut Sri Atun, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, terutama bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai perempuan yang seharusnya menjadi salah satu pilar ketahanan keluarga justru masuk ke dalam lingkaran peredaran narkoba,” kata Sri Atun, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Sri Atun di sela kegiatan Silaturahim BiPEKA DPW PKS Sulawesi Tengah bersama BiPEKA DPP PKS dan BiPEKA DPD PKS se-Sulawesi Tengah di Aula DPTW PKS Sulteng.

Sri Atun yang juga Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengatakan, pemerintah perlu melihat persoalan perempuan yang terjerat narkoba secara komprehensif.

Menurutnya, selain penegakan hukum, diperlukan langkah preventif berupa edukasi, pendampingan serta penguatan lingkungan sosial agar perempuan tidak mudah terjerumus dalam persoalan hukum.

Ia menilai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) memiliki posisi strategis dalam membangun program pencegahan dan perlindungan perempuan.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat audiensi dengan Dinas P3A Sulteng, terdapat cukup banyak perempuan yang terseret dalam perkara narkotika.

“Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Kita perlu melihat apa yang membuat perempuan rentan dan bagaimana negara hadir sebelum persoalan itu terjadi,” ujarnya.

Sri Atun menilai, pemberdayaan perempuan juga perlu diperkuat, baik melalui peningkatan kapasitas, literasi hukum maupun penguatan ekonomi.

Menurutnya, perempuan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan akses terhadap peluang ekonomi akan memiliki daya tahan lebih baik dalam menghadapi berbagai tekanan sosial.

Selain itu, ia mendorong penguatan edukasi keluarga agar orang tua mampu menjadi tempat pertama bagi anak maupun anggota keluarga dalam memperoleh informasi dan perlindungan.

Komisi IV Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Sri Atun menegaskan persoalan perempuan dan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.

Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat dan keluarga.

“Tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Harus ada kerja bersama dari sisi pencegahan, edukasi, pemberdayaan dan pendampingan,” katanya.

Ia berharap program perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah semakin diarahkan pada upaya pencegahan berbasis keluarga dan masyarakat.

Menurut Sri Atun, keberhasilan perlindungan perempuan tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah perempuan dan anak menjadi korban maupun terjerumus dalam berbagai persoalan sosial.

“Yang kita bangun adalah sistem perlindungan. Jangan menunggu perempuan terjerat masalah baru kita bergerak. Pemerintah dan masyarakat harus hadir lebih awal,” pungkasnya. (**)