ELSINDO, PALU — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Atun, menyoroti keterlibatan perempuan dalam perkara narkotika yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Menurut Sri Atun, yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, perempuan dalam sejumlah kasus narkotika tidak selalu berperan sebagai pengendali jaringan. Sebagian justru direkrut untuk menjalankan tugas lapangan sebagai kurir atau peluncur.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di sela kegiatan Silaturahim BiPEKA DPW PKS Sulawesi Tengah bersama BiPEKA DPP PKS dan BiPEKA DPD PKS se-Sulawesi Tengah di Aula DPTW PKS Sulteng, Sabtu (29/8/2026).
Sri Atun mengatakan, informasi mengenai keterlibatan perempuan tersebut diperolehnya saat melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulawesi Tengah.
“Umumnya mereka sebagai kurir atau menjadi peluncur yang perannya semacam sales. Fakta ini diungkap berdasarkan hasil survei Dinas P3A Sulteng,” kata Sri Atun.
Ia menjelaskan, posisi perempuan dalam jaringan narkotika dapat dimanfaatkan untuk membawa, mengambil hingga mengantarkan narkotika kepada pihak lain.
Fenomena tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya menjadi kelompok yang rentan terdampak penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dapat menjadi sasaran perekrutan jaringan peredaran gelap narkoba.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pengungkapan jaringan narkotika periode April-Juni 2025, BNN bersama Bea dan Cukai mengungkap 172 laporan kasus dengan 285 tersangka, terdiri atas 256 laki-laki dan 29 perempuan. Dalam sejumlah kasus, perempuan disebut digunakan jaringan sebagai kurir.
Di Sulawesi Tengah, gambaran tingginya perkara narkotika di kalangan warga binaan perempuan juga terlihat di Lapas Perempuan Palu.
Berdasarkan keterangan BNNP Sulawesi Tengah pada 2023, dari 178 warga binaan di Lapas Perempuan Palu, sekitar 83 persen tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah mencatat 706 kasus narkoba dengan 865 tersangka sepanjang 2025. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius di daerah.
Sri Atun menilai rangkaian data tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak agar memperkuat upaya pencegahan, terutama terhadap kelompok perempuan yang rentan dimanfaatkan jaringan narkotika.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai perempuan yang seharusnya menjadi salah satu pilar ketahanan keluarga justru masuk ke dalam lingkaran peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Edukasi mengenai modus perekrutan dan bahaya narkoba juga perlu diperkuat agar masyarakat, khususnya perempuan, tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan.
“Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Perempuan harus diberikan pemahaman agar tidak mudah dimanfaatkan oleh jaringan narkoba,” pungkasnya. (**)
















