Sulteng Teken PKS Nasional untuk Optimalisasi Pajak, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

ELSINDO, PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap VII Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (15/10/2025) itu diikuti oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., didampingi Sekretaris Daerah, Dra. Novalina, MM, dari Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, memperluas basis data perpajakan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh daerah yang terlibat dalam kerja sama ini.

“Kerja sama ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi strategi memperkuat potensi penerimaan negara dan daerah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat membangun sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, integrasi data antara DJP dan pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan penandatanganan PKS ini, Sulteng diharapkan mampu memperluas sumber penerimaan daerah dan mendorong kemandirian fiskal menuju tata kelola keuangan yang berkelanjutan dan berintegritas. (**)