Taspen Palu Bayarkan THR Pensiun ASN Rp137 Miliar Di Sulteng

Pelayanan di Kantor PT Taspen (Persero) Tbk Branch Office Palu yang berlokasi di Jalan Prof. Mohamad Yammin, Kota Palu, Jumat (6/3/2026). FOTO : Fikri Alihana.

ELSINDO, PALU – PT Taspen (Persero) Tbk Branch Office Palu tahun ini membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan ASN maupun ahli waris sebesar Rp137.844.675.500 yang mencakup wilayah kerja di Sulawesi Tengah.

Branch Manager Taspen Palu, Rieska Destiana Indrajaya mengungkapkan bahwa nilai tersebut yang disalurkan juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya kurang lebih Rp129 miliar menjadi Rp137 miliar.

“Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan yang mulai dilaksanakan per tanggal 5 Maret,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, ia mengaku bahwa untuk penerima THR pensiun juga naik dari 41.309 menjadi 43.348 peserta. Dijelaskan, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Taspen dalam menghargai pengabdian para purnabakti.

“Sekaligus motor penggerak daya beli masyarakat menyambut Hari Idulfitri. Penyaluran THR dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 13 mitra bayar dari perbankan hingga PT POS Indonesia yang bekerjasama dengan Taspen Palu,” jelasnya.

Dikatakan, pembayaran juga berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

“Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah,” ujarnya.

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 05 Maret 2026.

Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

“Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2026 dilakukan oleh Instansi,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau seluruh penerima pensiun untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen, khususnya terkait informasi pembayaran THR Tahun 2026.

“Kami tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat. Kami mengimbau para peserta pensiun untuk selalu
Tahan, Pastikan, dan Laporkan apabila menemukan informasi mencurigakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” imbuhnya. (FA)