ELSINDO, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, turun langsung menemui aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge usai Salat Dzuhur di Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025). Kehadiran orang nomor satu di Sulawesi Tengah itu menjadi perhatian warga yang menuntut pencabutan izin tambang batuan mineral di wilayah mereka.
Dalam dialog terbuka, warga Loli Oge menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merampas ruang hidup, mengancam pemukiman, serta melanggar hak kepemilikan tanah masyarakat. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tambang, dan menyebut klaim persetujuan hanya berasal dari oknum aparat desa tanpa musyawarah warga.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Hafid menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus hak perdata masyarakat atas tanah.
“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegas Anwar Hafid di hadapan massa aksi.
Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) apabila di dalam wilayah izin masih terdapat hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan.
Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun Kabupaten Donggala, termasuk indikasi izin yang masuk kawasan pemukiman dan kawasan hutan.
“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang atau kawasan hutan, itu bisa menjadi dasar evaluasi bahkan pencabutan izin sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi tambang demi perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat Desa Loli Oge. (**)
















