ELSINDO, PALU – Menajamen developer atau pengembang perumahan Elsa Land yang berada di bawah naungan PT BEELLAH GONIYYUN GROUP dilaporkan konsumen ke Polda Sulteng atas dugaan penipuan jual beli lahan kavlingan yang berlokasi di Jalan Untad 1 Bumi Roviga, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Ruslan Moh Kasim, korban penipuan jual beli tanah kavlingan menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada 2024 lalu, dirinya tertarik melakukan pembelian lahan kavlingan setelah ditawari oleh seorang tenaga pemasar (marketing) Elsa Land Tondo bernama Hadi Ibnu Akbar.
“Saya tertarik membeli karena skema transaksi yang ditawarkan bahwa berbasis syariah, mereka juga menjamin pengembalian dana penuh jika di kemudian hari timbul masalah keabsahan pada lahan ini,” ujar Ruslan Moh Kasim ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/8/2026).
Kemudian, dirinya langsung mengambil keputusan untuk membeli lahan itu sebanyak empat kavlingan dengan ukuran masing-masing 7×15 meter persegi. Dua di antaranya telah dilakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp70 jutaan. Sementara dua kavlingan yang dibelinya dibayar secara mengangsur.
“Namun ternyata ketika ditelusuri lahan yang diperjual belikan pengembang perumahan Elsa Land Tondo itu bermasalah. Jadi kalau dihitung saya sudah mengalami kerugian sebesar Rp80 juta, karena ada empat kavlingan saya beli, dua saya sudah bayar tunai Rp70 juta, sedangkan dua lainnya saya angsur Rp10 juta,” terangnya.
Selanjutnya, Ruslan meminta kejelasan legalitas sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung menemui titik terang. Merasa ada yang tidak beres, Ruslan lantas menagih pertanggungjawaban serta pengembalian uang sesuai dengan klausul kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Sesuai kontrak dengan pihak pengembang (Direktur Elsa Land, Rofandy Milhard), bilamana tanah tersebut bermasalah, dana pembayaran akan dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati habis, tidak ada itikad baik sama sekali,” tegas Ruslan.
Tak hanya itu, pengembang sempat berupaya meredam keluhan dengan menawarkan opsi relokasi atau pemindahan lahan ke lokasi lain. Namun, setelah ditelusuri, lokasi pengganti tersebut rupanya juga diduga kuat bermasalah dan bersengketa dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
“Saya bersama konsumen lainnya yang telah membeli lahan kavlingan itu, untuk melakukan pernyataan bahwa sesuai dengan perjanjian kontrak yang ada di surat, dengan penanggung jawab Direktur Elsa Land Tondo bernama Rofandy Milhard menyatakan uang konsumen akan dikembalikan, Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik,” tuturnya.
Guna memperjuangkan haknya, Ruslan bersama pembeli lain membentuk grup komunikasi sesama korban. Berdasarkan hasil pendataan awal yang dihimpun kelompoknya, estimasi akumulasi kerugian dari para korban kavlingan Elsa Land ini ditaksir mencapai kurang lebih sebesar Rp1 Miliar.
Lantaran tak mendapat jalan keluar yang jelas dan janji pengembalian uang terus diulur, Ruslan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke SPKT Polda Sulteng demi menuntut keadilan. Ruslan berharap aparat kepolisian di Polda Sulteng dapat memproses laporan ini secara cepat, tuntas, dan transparan.
“Saya mewakili lima orang korban telah resmi melaporkan pimpinan pengembang ke pihak kepolisian. Upaya pelaporan sudah kami lakukan ke Polda Sulteng. Dengan mengadukan terlapor atas nama Rofandy Milhard,” ungkapnya.
“Langkah ini diambil selain untuk memulihkan hak-hak korban, juga demi mencegah jatuh korban lain dari modus penawaran kavling tanah serupa. Saya juga berharap korban lainnya sama-sama berjuang untuk menuntut hak kita,” pungkas Ruslan.
Sementara, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Elsa Land atau PT BEELLAH GONIYYUN GROUP melalui kontak 082310113*** belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi. (FA)













