ELSINDO, PALU- Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palu membebaskan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang telah memenuhi syarat, Jum’at (26/05).
Bertempat di Ruang Subseksi Pelayanan Tahanan, pembebasan tiga orang WBP Rutan Palu ini merupakan warga binaan yang telah bersatatus narapidana dan telah memenuhi segala persyaratan administrasi serta substantif untuk memperoleh program integrasi.
Staf Pelayanan Tahanan, Raditya, menjelaskan napi yang dibebaskan dua orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Sebelum pembebasan ini, petugas Pelayanan Rahanan Rutan palu telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, pemberian Surat Keputusan (SK), serta pengambilan sidik jari dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga dilaksanakan Pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
“Tapi yang mendapatkan pembebasan melalui program integrasi masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakan (Bapas) sampai program pembinaan selesai,” ucap Raditya. (*/CHL)