ELSINDO, PALU – Dalam rangka persiapan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan kegiatan sosialisasi produk hukum. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 29 Juni 2024, di sebuah kafe di Jalan Setia Budi, Palu.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu. Dua komisioner KPU Kota Palu, Harris dan Iskandar Lembah, menjadi pembicara utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Harris menjelaskan tentang Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024. Aturan ini dijadikan acuan bagi KPU Kota Palu dalam menetapkan seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk mengatur seluruh tahapan yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS di Kelurahan Palu Timur dan Kelurahan Mantikulore.
Iskandar Lembah, di sisi lain, menguraikan Keputusan KPU RI Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
“Sosialisasi dilakukan secara masif, termasuk di tingkat PPK dan PPS yang harus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas Iskandar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya KPU Kota Palu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan, serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Dengan sosialisasi ini, KPU Kota Palu berupaya menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi, guna mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024 mendatang. (*/del)
*Follow Saluran WhatsApp elsindo.id untuk terus update berita Sulteng dengan mengklik tautan ini.