ELSINDO, PALU– Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum, dalam kegiatan Diseminasi Ujian Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka di Hotel Santika Palu, Senin (11/11/2024), menyoroti rendahnya kepatuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Morowali dan Morowali Utara terhadap kewajiban mengikuti UKBI.
Dr. Asrif menjelaskan bahwa meski regulasi telah menetapkan kewajiban TKA untuk mengikuti UKBI sebagai syarat kerja di Indonesia, kenyataannya aturan tersebut diabaikan. “Aturannya sudah ada, baik dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sayangnya, ini sering diabaikan oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sulteng, Ir. Elissa Bunga Allo, MM, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan pentingnya tindak lanjut terhadap pelanggaran aturan ini. Ia berharap agar Balai Bahasa Sulteng segera menyampaikan laporan resmi ke DPRD sebagai langkah awal untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Kami DPRD Sulteng akan mendukung penuh upaya Balai Bahasa dalam menegakkan aturan ini. Kami ingin ada solusi konkret agar aturan yang ada bisa dijalankan dengan baik,” tegas Elissa.
Selain itu, Elissa juga menyoroti peran penting bahasa daerah yang mulai tergerus, mengingat keberadaan TKA bisa turut mempengaruhi penggunaan bahasa di wilayah tersebut. “Bahasa daerah adalah identitas, dan kita perlu mendorong upaya pelestariannya agar budaya lokal tidak hilang begitu saja,” tambahnya.
Dengan dukungan dari DPRD, diharapkan upaya pelestarian bahasa daerah dan penegakan aturan UKBI bagi TKA bisa menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta instansi terkait.(**)