ELSINDO, SIGI– Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan perusahaan tambang pasir, termasuk PT. Panca Pasir Palu dan PT. Siavu Bayas Pored Daru. Truk pengangkut pasir basah dilarang.
Penandatanganan ini, dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, mewakili Pemkab Sigi, menandai langkah penting dalam menjaga kerjasama yang baik antara kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sigi menyampaikan catatan penting kepada perusahaan tambang pasir yang terlibat. Salah satu poin adalah Truk Pengangkut Pasir Basah Dilarang agar pasir tidak merembes ke jalan dan merusaknya.
Wakil Bupati Sigi juga menekankan perlunya setiap truk yang mengangkut pasir dilengkapi dengan terpal untuk menutup muatan, menghindari bahaya terbangan pasir yang dapat membahayakan pengendara lain di jalan.
Perjanjian Kerja Sama ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, melainkan juga bentuk komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keselamatan dalam kegiatan penambangan pasir.
Hadirnya tokoh-tokoh penting dari berbagai instansi pemerintah dan perusahaan menunjukkan tekad untuk memastikan bahwa kegiatan tambang pasir di Kabupaten Sigi berjalan dengan efisien, aman, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PTSP Sigi, Kepala BP3D Sigi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sigi, Kabag Hukum Setda Sigi, Dinas PU Sigi, Bapenda Sigi, Satpol PP Sigi, Dishub Sigi, dan perwakilan dari pihak perusahaan.(*/ton)