ELSINDO, PALU- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha mengatakan, Menteri Agama (Menag) RI, telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan ibadah selama Ramadan 1445 H.
“Sebenarnya edaran terkait aturan soal pengeras suara di masjid dan musala, sudah diatur sejak tahun 2022. Karena di bulan puasa itu biasanya masyarakat kita itu mengunakan toa atau pengeras suara di masjid-masjid, dalam melakukan tadarus atau kegiatan keagamaan lainya, dalam konteks ini sebenarnya bukan dilarang, tetapi diatur, artinya dalam waktu-waktu tertentu pengeras suara diatur terdengar hanya dalam ruangan atau suara dalam, tidak mengunakan suara luar,” jelas Ulyas, di Palu, Sabtu, 9 Maret 2024.
Ulyas mengungkapkan, pengunaan toa atau pengeras suara itu tidak dilarang, yang diatur itu waktunya.
“Dalam waktu tertentu pengunaan pengeras suara (toa) itu harus terdengar diluar seperti pada saat adzan, salat magrib, isya, subuh, dan tarawih harus terdengar diluar suara dari masjid. Tetapi sesudah salat tarawih, misalnya melaksanakan tadarus pengeras suara sudah dalam ruangan, sebab dapat mengangu orang istirahat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, kata Ulyas, jangankan orang non muslim tergangu, orang muslimpun terkadang merasa tergangu misalnya sudah waktunya istirahat di pukul 22.00 atau 12.00 malam, kemudian pengeras suara masih terdengar diluar tidak diatur di dalam ruangan, maka hal ini perlu diatur.
Selain itu, Ulyas menyampaikan, terkait potensi perbedaan pelaksanaan puasa pada satu Ramadan, umat Islam diharapkan tetap saling menghargai.
“Orang yang berpuasa berbeda hari dengan kita, tetap kita hargai. Namun kita berharap masyarakat dapat mengikuti penetapan satu Ramadan dari pemerintah, sehingga kita sama-sama melaksanakan ibadah puasa ini, sesuai apa menjadi imbauan dari pemerintah,” ungkapnya.
Namun, kata Ulyas, jika ada yang melaksanakan ibadah puasa yang berbeda, itu wajib dihargai.
“Kemudian puasa ini bertepatan dengan selesainya pemilihan presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif. Maka diharapkan bulan puasa ini kita untuk saling menghormati, menghargai, dan mengendalikan diri, agar kita gunakan ibadah puasa ini kita bermuhasabah, merenung diri, sesungguhnya perbedaan pilihan itu hal biasa dalam politik,” katanya.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (*/del)