ELSINDO, MORUT– Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kini sedang memeriksa Kepala Desa Maralee, Kecamatan Petasia Barat, Harman Palesa, terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Tim Inspektorat yang berjumlah tujuh orang itu melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) atas perintah Bupati Morut setelah menerima pengaduan melalui surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maralee.
Diperoleh informasi, pemeriksaan itu dilakukan sejak Kamis, 14 April pekan lalu di kantor Inspektorat Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale dengan meminta keterangan Kepala Desa Maralee Harman Palesa dan operator Etin Togalami.
Kemudian pada Senin, 18 April 2022 tim inspektorat menuju Desa Maralee untuk melakukan pemeriksaan lanjutan bertempat di kantor desa setempat. Di tempat itu, tim pemeriksa juga memanggil Ketua BPD Maralee A.D. Kaope dan sekretaris BPD Seplin Mogimpe.
“Anggota BPD lainnya akan dimintai keterangan dalam waktu dekat,” jelas salah seorang tim pemeriksa.
Dalam pemeriksaan itu, baik ketua maupun sekretaris BPD Maralee sama-sama menyatakan tidak pernah tau penggunaan anggaran DD dan ADD selama ini karena memang tidak pernah ada laporan atau kordinasi dari kades.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara, Romel Erwin Tungka, S.Pt, saat dikonfirmasi media ini mengakui timnya sedang menurunkan tim untuk memeriksa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Maralee.
“Benar. Tim kami sedang melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat setempat melalui surat resmi BPD Maralee,” jelas Romel saat ditemui di sela-sela acara buka puasa di rumah jabatan Bupati Morut, Rabu, 20 April 2022 malam.
Selain pemeriksaan laporan penggunaan anggaran, berikutnya tim inspektorat akan melakukan pemeriksaan fisik pada semua item pekerjaan yang tertera dalam laporan tersebut.
Berdasarkan surat resmi BPD Maralee tertanggal 6 September 2021 kepada Bupati Morut, BPD mengharapkan agar penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Maralee sejak tahun 2017 sampai 2020 dapat diaudit kembali.
“Mohon dapat diaudit kembali, karena sejak kami bertugas sebagai anggota BPD, kami tidak mengetahui penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan tersebut,” demikian bunyi surat BPD Maralee.
Disebutkan pula, pekerjaan fisik yang perlu diaudit kembali di antaranya proyek Pamsimas tahun anggaran 2017/2018, besar anggarannya tidak jelas. Sampai saat ini belum selesai dan ada pungutan di masyarakat sebesar Rp 75.000/KK.
Selanjutnya, Bumdes Desa Maralee tahun 2017/2018 kepengurusannya bubar, tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atau yang menandatangani pertanggungjawaban keuangan.
Berikutnya, bangunan PAUD TK Debora Desa Maralee anggarannya tidak jelas. Begitu juga galian saluran air kali Korowounde dan kali Wuabana, anggarannya juga tidak jelas.
Selain itu, bangunan balai desa Maralee dua kali dianggarkan, dan kemudian dianggarkan lagi tahun 2020 tetapi sampai saat ini bangunan tersebut belum selesai.
Berikutnya masalah yang dipertanyakan adalah anggaran pembelian tanah penambahan/perluasan lapangan sepakbola tidak jelas dananya diambil dari mana.
Pekerjaan fisik lainnya yang dinilai tidak jelas adalah pembuatan pagar lapangan sepakbola, dana pembangunan pos kamling dan taman desa, penggunaan dana Covid-19, riol pada jalan lingkungan dan dana pembuatan talud kuburan baru.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Maralee yang dihubungi pagi ini mendukung pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Morut. Ia yakin banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa selama ini.
Meski begitu, ia mempertanyakan pula mengapa inspektorat baru menurunkan tim pemeriksa, padahal laporan BPD Maralee sudah dilayangkan sejak September tahun 2021 lalu.(*/AS)















