ELSINDO, PALU— Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., membuka secara resmi Diskusi Harmonisasi dan Kolaborasi Kemitraan Multipihak/Mitra Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Nagana Bappeda Sulteng, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD).
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan pentingnya perubahan pola kerja pembangunan di era saat ini yang menekankan sinergi lintas sektor.
“Dunia tidak lagi bekerja dengan pola government alone, tetapi governance together. Pemerintah memimpin, namun semua pihak berkontribusi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan RPRKD bukan hanya mendukung komitmen nasional, tetapi juga selaras dengan agenda global pengendalian emisi. Menurut Wagub, pembangunan rendah karbon mencakup tiga elemen penting yaitu pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan, kesejahteraan inklusif, dan investasi yang berkelanjutan.
“Sulawesi Tengah kaya sumber daya, namun tanpa prinsip keberlanjutan, kekayaan itu bisa berubah menjadi kerentanan. Karena itu kita harus menata ulang pola pembangunan dari eksploratif menjadi transformatif,” tegasnya.
Forum multipihak ini menghadirkan unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku CSR, hingga lembaga mitra pembangunan. Wagub menekankan bahwa kompleksitas tantangan pembangunan saat ini membutuhkan energi kolektif dan kerja sama yang erat.
“Kita membutuhkan ruang kolaborasi seperti ini bukan hanya untuk koordinasi, tetapi untuk membangun kemitraan yang saling menguatkan,” pungkasnya.
Ketua Panitia yang juga Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sulteng, Ir. Subhan Basir, ST., M.Proj.Mg., MT., menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama Bappeda Sulteng dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia. Forum ini bertujuan memetakan kebutuhan data dan kebijakan untuk memperkuat penyusunan RPRKD.
Kegiatan turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, Wayan Apriani, SKM., M.Epid., serta berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya. (**)















