ELSINDO,PALU- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, M Arif Lamakarate mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk mematuhi aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palu ini berlaku untuk semua pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus ditaati oleh masyarakat, salah satunya adalah kewajiban untuk mengurangi timbulan sampah, terutama kemasan sekali pakai yang digunakan untuk aktivitas jual beli. Penggunaan plastik sekali pakai harus dikurangi karena sifatnya yang sulit terurai dan dapat mengganggu kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
M Arif menjelaskan bahwa para pedagang, pemilik, dan pengelola toko modern atau pusat perbelanjaan di Kota Palu harus menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah barang bawaan. Sebagai gantinya, disarankan agar mereka menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali (reusable bag).
Selain itu, masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern. Aturan mengenai penggunaan kantong plastik sekali pakai ini juga berlaku untuk restoran, warung makan, dan pembungkus obat di apotek.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan Perwali nomor 40 tahun 2021 bagi para pelaku usaha yang sengaja melanggar surat edaran ini. Sanksi tersebut mencakup teguran, denda uang, dan bahkan pencabutan izin usaha. Denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 5 juta dan dana tersebut akan masuk ke badan pendapatan daerah.
M Arif berharap masyarakat akan sadar dan patuh terhadap aturan ini serta memiliki kesadaran lingkungan. Sanksi administratif diharapkan tidak perlu diberlakukan jika masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan tersebut. Namun, jika ada pelanggaran yang berulang setelah beberapa kali teguran, penerapan sanksi denda akan menjadi opsi terakhir.
Kasatpol PP, Nathan, menambahkan bahwa semua pihak, termasuk satgas Adipura, Lurah, RT/RW, dan lainnya, akan bergerak dalam menyosialisasikan edaran ini. Patroli Satpol PP menemukan banyak sampah kemasan plastik yang tertumpuk, yang dapat menyebabkan banjir dan dampak lingkungan negatif lainnya. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk mengurangi sampah plastik secara signifikan.
Pemerintah Kota Palu berharap bahwa masyarakat tidak takut dengan sanksi, tetapi memahami dampak buruk dari pembuangan sampah plastik sembarangan. Sosialisasi tentang edaran ini akan berlangsung hingga akhir Agustus agar semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan kesadaran bersama, upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam akan berhasil dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan manusia. (*/AM)