Walikota Palu : Setiap SPBU Wajib Dijaga Polisi

Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid (tengah) bersama Kapolres Palu, AKBP Barliansyah, saat menerima perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah di ruang rapat Setda Kota Palu, Selasa, 9 Januari 2024. FOTO : istimewa.

ELSINDO, PALU – Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid meminta agar setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Palu harus wajib dijaga oleh anggota Kepolisian. 

Hal tersebut dikemukakan, H. Hadianto Rasyid saat menerima perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah di ruang rapat Setda Kota Palu, Selasa, 9 Januari 2024.

Hadir pula perwakilan dari Hiswana Migas, Pertamina, dan perwakilan SPBU se Kota Palu. Selain itu, dihadiri juga oleh Kapolres Palu, AKBP Barliansyah, serta Ketua DPRD Kota H.Armin, S.T. 

Walikota Palu menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah kota terkait pembatasan penyaluran bahan bakar solar dilakukan oleh beberapa SPBU yang berada di tengah kota.

“Sebagaimana surat edaran yang saya keluarkan tahun 2023 dan efektif berjalan di bulan Januari,” ujar Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid.

Pertimbangan pemerintah Kota Palu dalam hal ini mengeluarkan kebijakan pembatasan atas 4 SPBU yaitu di Jalan Pramuka, Imam Bonjol, Boyaoge dan Sisingamangaraja.

“Ini terkait dengan upaya dalam menjaga kondusifitas yang ada, karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat ataupun pelaku usaha yang komplen dan sudah berjalan cukup lama,” ungkapnya. 

Menurutnya, sebagai wali kota harus merespon setiap aduan masyarakat dan dari kebijakan ini sudah pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Ditambah lagi jalur transportasi terganggu dengan antrean yang panjang.

“Tetapi perlu dipahami setiap pihak bahwa kita ini bukan tinggal sendiri di Kota ini, kalau kita suka tinggal sendiri silahkan. Apalagi yang menyebabkan terjadinya kenyamanan warga kota seperti di Jalan Wahidin terganggu dengan antrean truk yang cukup panjang.

Kata Walikota Palu, hal ini harus segera ditertibkan dan jangan hanya memikirkan diri sendiri. Bahkan, setiap masyarakat yang ingin mengisi bensin di SPBU wajib menunjukan STNK khusus subsidi.

“Ini komitmen kita yang kedua supaya STNK terbantu dari wajib pajak. Mau kendaraan pribadi mau apapun wajib menunjukan STNK. Kepada setiap SPBU wajib dijaga oleh Polresta. Wajib dijaga, tak ada kata tidak dijaga,” ujar Hadianto Rasyid. 

“Kalau ada SPBU yang tidak mau dijaga saya akan minta untuk tidak dilayani oleh pertamina karena kuota pertamina itu hak saya. Kalau komiu tidak salurkan dengan baik berarti komiu mau menyusahkan orang banyak berarti. Maka kemudian harus dijaga oleh polres, itu komitmen pertama. Agar tak ada premanisme ini,” ujarnya menambahkan. 

Ia meyakini bahwa jika hal tersebut dilaksanakan tidak ada lagi yang mengantre. Sementara pihak Pemkot Palu juga meminta khususnya pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk roda 6 agar dilakukan sekira jam 11 malam hingga selesai.

“Cuman untuk mengantisipasi awal sampai kita melihat ini betul berjalan dengan efektif. Artinya ini solusi yang kita terima. Tapi ingat komitmen 1-2 wajib STNK. Ini disepakati oleh kita dan di tanda tangan besok (Rabu, 10 Januari 2024) karena efektif lusa, (Kamis, 11 Januari 2024) silahkan berjalan,” katanya. 

“Mulai dari jam 11 malam hingga pagi jam 6. Untuk di semua SPBU di Kota Palu dibuka dari jam 3 sore hingga 6 sore. Khusus 4 SPBU yang ditetapkan mulai beroperasi pengisian truk mulai jam 11 malam hingga pagi,” tutupnya. (FA)