Kota  

WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu untuk Mengajukan Kewarganegaraan

PELAYANAN- Kanim Palu kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kanim Palu. FOTO: IST

ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia. WNA kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kanim Palu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya, Senin, 25 Maret.

Hermansyah menjelaskan bahwa untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kanim Palu, dengan melengkai berbagai dokumen, diantaranya;
1. Mengisi formular
2. Surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin;
3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
4. NPWP;
5. Pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut;
6. Tidak termasuk dalam daftar cekal;
7. Pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar);
8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

“WNA dapat datang langsung ke Kanim Palu untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Hermansyah Siregar.

Sementara itu, Kepala Kanim Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Maksud dari 5 tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali. Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap, pernah meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 tahun.” jelas Soeryo.

Soeryo menambahkan, Biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp. 3.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa SKIM tidak berlaku lagi apabila tidak dipergunakan dalam kurun waktu 6 bulan sejak diterbitkan dan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapnya berakhir. Kemudiam, mendapatkan putusan/penetapan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga, cerai mati dengan suami atau isteri warga negara Indonesia bagi warga negara asing yang sedang Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.

Berikutnya, dikenakan tindakan administratif keimigrasian (sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan).

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Selain itu, dalam hal anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon. Dokumen atau surat keimigrasian atas nama anak pemohon wajib dikembaliakn kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. (*)