ELSINDO, PALU- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Iskandar Lembah, mengumumkan bahwa semua calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu hasil Pemilu 2024 telah menyetorkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Palu.
Langkah ini dilakukan lebih cepat 18 hari dari batas akhir yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
Sebanyak 35 kursi DPRD Kota Palu periode 2024-2029 telah dibagikan kepada sebelas partai politik. Partai Gerindra memperoleh 5 kursi, diikuti oleh Golkar, PKS, Nasdem, dan Hanura dengan masing-masing 4 kursi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat masing-masing mendapatkan 3 kursi. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo memperoleh 2 kursi, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih 1 kursi.
Daftar Calon Terpilih yang Menyerahkan LHKPN:
Partai Gerindra:
– Vivi
– Rico AT Djanggola
– Alfian Chaniago
– Armin
– M. Sultan Amin B.
Partai Golkar:
– Erman Lakuana
– Nedra Kusuma Putra
– Muhlis U. Aca
– Arif Miladi
Partai Nasdem:
– Moh. Anugrah Pratama
– Mutmainah Korona
– Mohamad Imam Darmawan
– Muslimun
Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
– Ulfa
– Rusman Ramli
– Sucipto
– Nurhalis Nur
Partai Hanura:
– Irsan Satriya
– Rustia Tompo
– Anna Fatima Zukhra
– Muchsin Ali
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
– H. Nanang
– Andris
– H. Moh. Nasir Daeng Gani
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P):
– Zet Pakan
– Donald Payung Mangawe
– Moh. Haekal Ishak
Partai Demokrat:
– Ucu Susanto
– Reski Hardianti Ramadani Pakamundi
– Abdurahim Nasar Al Amri
Partai Amanat Nasional (PAN):
– Rini Haris
– Ratna Mayasari Agan
Partai Perindo:
– Rienhard Vester Tamma
– Andika Riansa Mustaqim
Partai Solidaritas Indonesia (PSI):
– Lewi Alik
KPU Kota Palu akan mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada DPRD Kota Palu, menyatakan bahwa seluruh calon terpilih telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN. Dokumen resmi tersebut akan dilampirkan sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan administratif.
Langkah cepat dan tepat waktu ini menunjukkan komitmen para calon terpilih dalam mematuhi aturan serta transparansi pengelolaan harta kekayaan. Ini juga menjadi bukti awal integritas mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Palu untuk periode lima tahun mendatang. (*/del)