Polres Sigi Gelar Perkara Penyalahgunaan Narkotika di Desa Lolu

Polres Sigi
Polres Sigi kembali menggelar perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh dua terduga pelaku di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIPolres Sigi kembali menggelar perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh dua terduga pelaku di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (28/2/2024) pagi di ruang Satresnarkoba Polres Sigi.

Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Anton S. Mowala, S.Kom., memimpin kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres, termasuk Kasiwas, Kasipropam, Kasikum, serta KBO Sat Resnarkoba, para Kanit, dan Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba.

Menurut penjelasan dari PLH. Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua terduga pelaku dengan inisial Lk. SM dan Lk. IN. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/02/II/Res.4.2./2024/Sulteng/Resor Sigi pada tanggal 25 Februari 2024.

“Keduanya diamankan di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,65 gram,” jelas Iptu Nuim.

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, peserta gelar perkara sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.”

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga pelaku yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Nuim.(*/ton)