ELSINDO, MORUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara resmi menetapkan sebanyak 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 126 desa.
“Kami telah menetapkan 267 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Morowali Utara, dari 10 kecamatan dan 126 desa. Ini untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses yang mudah dan merata dalam melaksanakan hak pilihnya,” ujar Ketua KPU Morut, Rudi Hartono, Sabtu, 21 September 2024..
Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan KPU dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024. Jumlah TPS yang disediakan diharapkan dapat menampung seluruh warga yang memiliki hak suara, sehingga partisipasi pemilih bisa maksimal.
Selain itu, Rudi Hartono juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam proses demokrasi ini. Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU atau pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar, KPU Morut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan stakeholder terkait. Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi gangguan selama pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan penetapan 267 TPS tersebut, diharapkan proses pemilihan di Morut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.(**)
















