ELSINDO, MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 110.249 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 60.880 pemilih laki-laki dan 49.369 pemilih perempuan. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat pleno tersebut tidak hanya membahas DPT untuk Pilkada Morut, tetapi juga untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Acara yang digelar di Hotel Bugenvil, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Jumat pagi (20/09/2024) mulai pukul 07.00 WITA.
Ketua KPU Morut, Rudi Hartono, dalam sambutannya menekankan pentingnya tahapan rekapitulasi DPT sebagai proses validasi akhir dari data pemilih di 10 kecamatan yang ada di wilayah Morowali Utara. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akurat agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Hari ini juga kita tetapkan DPT setelah mempertimbangkan tanggapan peserta yang memerlukan perubahan. Setelah itu, baru kita putuskan,” ujar Rudi.
Rapat pleno yang berlangsung hingga siang hari ini ditutup dengan pengesahan DPT, yang nantinya akan digunakan pada Pilkada serentak 2024. Proses ini merupakan tahapan krusial untuk menjamin hak pilih setiap warga dan memastikan kelancaran pesta demokrasi.
Rudi Hartono juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus menjaga kerja sama dalam mengawal tahapan Pemilu agar proses demokrasi berjalan sesuai harapan. “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara diharapkan dapat berlangsung lancar dan transparan demi tercapainya demokrasi yang lebih baik di daerah ini,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari partai politik. Rudi juga menegaskan bahwa setiap pihak berhak memberikan masukan dan tanggapan terkait DPT yang dipaparkan per kecamatan, untuk kemudian diputuskan bersama.(**)