Komisi II DPRD Sulteng Lakukan Studi Komparatif Raperda ke Provinsi Sumatera Barat

Komisi II DPRD Sulteng
Komisi II DPRD Sulteng Lakukan Studi Komparatif Raperda ke Provinsi Sumatera Barat. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PADANG – Komisi II DPRD Sulteng melaksanakan studi komparatif ke Provinsi Sumatera Barat, Kamis-Jumat (8–9 Mei 2025). Kunjungan ini dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, bersama Sekretaris Komisi, Ronald Gulla, S.T., serta anggota Komisi II lainnya yaitu Henri Kusuma Muhidin, S.E., Rachmat Syah Tawainella, Rauf, H. Suryanto, S.H., M.H., dan Nikolas Birro Allo, S.T.

Dalam kunjungan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, rombongan DPRD Sulteng diterima oleh Junaidi selaku Kabid Perizinan dan Kelembagaan, Hilma dari Dinas Koperasi dan UKM, serta Solidarusti selaku Kabid Pemberdayaan Koperasi beserta jajarannya.

Pertemuan membahas implementasi Perda Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, yang telah diperbarui dengan mengintegrasikan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu poin penting yang disoroti adalah pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas SDM pelaku UMKM.

“Di Sumatera Barat, bantuan hibah tidak diberikan kepada perorangan, tetapi disalurkan kepada kelompok. Dalam konteks pertanian, hibah diberikan kepada kelompok yang telah berbadan hukum. Sementara dalam sektor koperasi, kelompok UKM diharapkan bergabung dalam wadah koperasi agar dapat menerima bantuan. Jadi orientasinya adalah penguatan kelembagaan berbasis koperasi,” ujar perwakilan Dinas Koperasi setempat.

Selain itu, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Barat, rombongan DPRD Sulteng juga berdiskusi dengan Setia Parasuman selaku Plt. Kepala Bidang Hukum, Dr. Verdi selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta jajaran lainnya.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam diskusi antara lain mengenai tantangan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha kecil, serta upaya-upaya strategis untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Adapun poin-poin hasil pertemuan tersebut antara lain:

Pendanaan dan Akses Modal UMKM: Bantuan pendanaan maksimal Rp25 juta disalurkan melalui koperasi. Saat ini plafon bantuan usaha kecil ditetapkan maksimal Rp100 juta, dengan usulan peningkatan hingga Rp500 juta. Terdapat juga kerja sama dengan perbankan untuk memperluas akses modal bagi pelaku UMKM.

Strategi Pengembangan UMKM: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan strategi peningkatan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi legalitas usaha, dan kemitraan. Tersedia program mobil klinik UMKM keliling yang menjangkau daerah terpencil, serta layanan konsultasi bisnis secara langsung dan daring.

Dukungan terhadap Sektor Pertanian: Pertanian menjadi sektor unggulan yang menyumbang signifikan terhadap perekonomian daerah. Pemerintah setempat memfasilitasi akses modal, pelatihan, dan sertifikasi bagi petani. Sumatera Barat juga mengembangkan pertanian organik dalam rangka mewujudkan daerah sebagai lumbung pangan.

Studi komparatif ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan Raperda di Sulawesi Tengah agar lebih adaptif, progresif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil serta petani daerah.(**)