ELSINDO, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (21/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, bersama tiga wakil ketua lainnya: Aristan, S.Pt, Syarifuddin Hafid, dan H. Ambo Dalle. Sementara Pemerintah Provinsi Sulteng diwakili oleh Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., didampingi Sekretaris Daerah Novalina serta jajaran OPD.
Dalam penyampaiannya, Arus Abdul Karim menegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) PP No. 13 Tahun 2019 dan Pasal 77 Peraturan DPRD Sulteng No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rekomendasi ini adalah masukan strategis bagi kepala daerah untuk perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, hingga pembentukan peraturan daerah yang lebih akuntabel dan produktif,” ujar Arus.(**)















