Berita  

Sejak Dulu, PKS Selalu Berdiri Bersama Buruh, Happy Mayday

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Tani dan Nelayan DPW PKS Sulteng, Takwin, saat duduk-duduk bersama warga. (FOTO:IST)

ELSINDO, PALU – Komitmen PKS terhadap buruh, tidak perlu diragukan lagi. Komitmen ini tidak hanya sekadar slogan, tetapi sudah banyak bukti nyata keberpihakan PKS dengan kalangan buruh.

“Silakan cek jejak digital untuk membuktikan komitmen ini. Salah satunya saja ingin saya ungkap, bahwa pada 2020 yang lalu, Partai apa yang ada di parlemen yang menolak RUU Omnibus Law?”tegas Ketua Bidang Tenaga Kerja, Tani dan Nelayan DPW PKS Sulteng, Takwin (Jumat 1 Mei 2026).

Menurut Takwin yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, bahwa penolakan PKS terhadap pengesahan RUU Omnibus Law untuk menjadi Undang-Undang, bukan hanya di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.

“Saat itu, PKS menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati Bersama,”kata Takwin, mengutip ulang statemen Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledya Hanifah.

Penolakan PKS terhadap UU Ciptakerja atau UU Omnibus Law, bukan untuk mendapatkan popularitas semata. Atau karena Ketika itu, PKS masih merupakan oposisi pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Tetapi penolakan PKS Ketika itu, karena menilai ada cacat substansi, yakni kehadiran UU tersebut bakal merugikan kalangan buruh. Ini pesan utamanya. Jadi kalau masih ada yang ragukan PKS selalu Bersama buruh, silakan telusuri sejarah,”tegas Takwin lagi.

Di antara salahsatu cacat substansi yang merugikan kalangan buruh tersebut, Takwin mencontohkan bahwa dalam UU Ciptakerja, yakni tentang formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha.

PKS kata Takwin, untuk tingkat nasional terus dalam sikap konsisten untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Di tingkat provinsi dan Kabupaten dan Kota, semua Anggota DPRD dari PKS, juga memiliki komitmen yang sama, yakni melahirkan Perda yang benar-benar memberikan keadilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kalangan buruh.

“Konsistensi perjuangan PKS untuk kaum buruh banyak diakui oleh kalangan lain. Teman-teman aktivis pembela kaum buruh, dalam berbagai platform media mainstream, mengungkapkan sikap nyata dari perjuangan PKS di parlemen dalam memperjuangkan kaum buruh. Selamat hari buruh internasional. Kolaborasi Bersama, Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan pekerja dan buruh,”tandasnya(**)