ELSINDO, SIGI– Polres Sigi mengamankan dua pelaku tambang ilegal di wilayah Kecamatan Lindu, tepatnya di Dusun Kankuro, Desa Tomado. Kedua pelaku yang merupakan warga lokal berinisial AN dan YA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sigi, Jumat, 13 Juni 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Bupati Samuel Y Pongi, Dandim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Sigi, serta Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL).
Kapolres Sigi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi.
“Kami tidak akan kompromi terhadap praktik tambang ilegal. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak alam dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Kari Amsah Ritonga.
Dari tangan tersangka AN, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh karung berisi material jenis REF (batuan mengandung logam berharga) dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut material tersebut. Sementara dari tersangka YA, disita empat karung material REF serta satu unit sepeda motor.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Polres Sigi dalam menindak tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas penambangan tanpa izin.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada tambang ilegal di wilayah Sigi. Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hanya akan mendukung tambang yang legal, ramah lingkungan, dan mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan yang kami sebut sebagai tambang hijau,” ujar Bupati Rizal.
Lebih jauh, Bupati mengatakan bahwa tambang hijau adalah bagian dari visi pembangunan Kabupaten Sigi yang selaras dengan pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat lokal secara bertanggung jawab.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh iming-iming keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Ia meminta warga untuk bekerja sama dengan aparat dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
Konferensi pers ini juga menjadi momentum sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, kejaksaan, dan lembaga konservasi dalam menjaga kelestarian kawasan strategis di Kabupaten Sigi, khususnya yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi rutin di titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal, serta menjalin koordinasi erat dengan instansi terkait, termasuk Balai Taman Nasional Lore Lindu dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami harap tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba melakukan penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sigi. Kami tidak akan berhenti,” tutup AKBP Kari Amsah Ritonga.(**)















