ELSINDO, PALU– Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Sulteng menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi penelusuran dan validasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (13/10/2025), di Ruang Komisi I DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Dra. Sri Indah Lalusu, dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Sri Indah menegaskan bahwa langkah reinventarisasi aset merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Sri Indah.
Perwakilan dari BPKAD mengungkapkan, laporan aset daerah saat ini telah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh BPK.
Disebutkan, aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat tersebar di enam provinsi, yakni Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, Manado, dan Malang.
Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sedangkan untuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, namun penggunaannya berada di Biro Kesra.
Anggota Pansus Ronald Gulla menilai, reinventarisasi perlu diawali dengan penyajian data aset terkini serta fokus pada aset yang bermasalah, terbengkalai, atau tidak diketahui kepemilikannya.
“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi dan mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegas Ronald.
Sementara itu, Ketua Pansus Sri Indah Lalusu menyoroti sejumlah aset di luar daerah seperti di Malang dan Surabaya yang bermasalah karena dokumen kepemilikan tidak lengkap. Ia juga menyarankan agar aset tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riil agar tidak membebani biaya pemeliharaan daerah.
Selain itu, Sri Indah mendorong agar pemerintah provinsi mempertimbangkan pembangunan asrama mahasiswa di Denpasar, mengingat banyak mahasiswa asal Sulteng menempuh pendidikan di Bali.
Anggota Pansus lainnya, Saddat, menekankan pentingnya pengelolaan aset berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan.
“Jika aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya segera dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang,” jelasnya.
Senada, H. Moh. Hidayat Pakamundi menambahkan bahwa Pansus perlu melakukan inventarisasi ulang seluruh data aset, baik di dalam maupun di luar daerah.
“Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” ujar Hidayat.
Di akhir rapat, Pansus menyepakati dua poin utama:
Perlunya data aset terkini dan valid untuk memperkuat basis informasi aset daerah.
Rencana untuk mengundang lintas OPD guna membahas pengelolaan aset daerah, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.(**)













