ELSINDO, PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan lima nama sebagai anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk periode 2025–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) yang dikeluarkan melalui Nomor 500.12.1/2793/DPRD pada 25 November 2025.
Keputusan resmi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohamad Arus Abdul Karim.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Sulteng H. Mohamad Arus Abdul Karim, lima peserta dinyatakan lolos sebagai anggota terpilih, yaitu:
Moh Rizky Lembah
Hary Azis
Indra
Santi Rahmawaty
Irfan Deny Ponto
Kelima nama tersebut ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi terpilih, sementara peserta lainnya masuk dalam daftar Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai urutan hasil penilaian, antara lain Hafid, Sudirman Sapat, Muhammad Tawakkal Putra, Sutrisno Yusuf, Maulana Amir M. Sainalalh, Masita Asdjud, Abdul Majid, M. Unggul, Rulky Chayadi, dan Salman Hadiyanto.
DPRD menegaskan bahwa keputusan tim Uji Kepatutan dan Kelayakan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Selain itu, DPRD Sulteng juga menegaskan bahwa pengangkatan anggota KI Sulteng terpilih serta proses PAW pada periode 2025–2029 akan mengacu pada daftar peringkat sesuai hasil uji kelayakan tersebut.(**)















