Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juru bicara Fraksi Golkar, Hazizah bacakan pandangan umum fraksi tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 14 April 2026.

Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar dengan juru bicara Haziza, Gerindra, Abu Bakar Fahmi; Demokrat, Ruslan; PDI Perjuangan, Aliah Idrus; Nasdem, Irma; dan Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (gabungan PBB, Perindo, PKB, dan PAN), Azhar Nontji.

Dalam pandangannya, fraksi-fraksi pada prinsipnya menyambut baik dan menyetujui pengajuan perubahan perda tersebut sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat, guna menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Terima kasih atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing juru bicara, dan pada prinsipnya menerima atas perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim saat pimpinan Rapat Paripurna tersebut.

Sejumlah fraksi menilai, penyesuaian ini penting untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.

Di akhir pandangannya, fraksi-fraksi DPRD Sigi menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.(*)