AJI Palu Kecam Keras Eks Direktur RSUD Undata yang Sebut Jurnalis “Bodoh”

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah.

ELSINDO, PALU– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi yang mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis. Herry menyebut wartawan “bodoh” saat dikonfirmasi mengenai persoalan jasa pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, melontarkan kata tidak pantas kepada seorang jurnalis saat dimintai konfirmasi. Ia menyebut wartawan Rian Afdal dengan kata “bodoh” ketika ditanya soal pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Nurdiansyah, perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi. Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata Nurdiansyah dalam rilis tertulis AJI Palu, Selasa (5/5/2026).

Selain itu menurut AJI Palu, hal ini juga merupakan upaya penghambatan kerja jurnalistik. “Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Lebih jelas lagi, mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan,” tegas Nurdiansyah.

AJI Palu mencatat bahwa kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah. Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir. ​

“Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan!,” tegasnya.

AJI Palu meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Dia juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang gagap dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala opd untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi Gubernur terhadap publik,” tandasnya.

Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau kepada seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kkebenaran.(**)