Kejar Sertifikasi 133 Aset, Bupati Sigi: Hambatan Utama Ada di Administrasi Daerah

Rapat percepatan sertifikasi aset daerah di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan dihadiri BKAD, Kantor Pertanahan, camat, serta kepala desa. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIBupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan percepatan sertifikasi aset daerah menjadi komitmen penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dari target 133 bidang tanah, baru sebagian yang berhasil disertifikasi.

Menurut Rizal, kendala utama bukan semata pada aspek teknis di Kantor Pertanahan, melainkan juga pada kesiapan data dan kelengkapan administrasi di internal pemerintah daerah.

“Masalahnya ada pada kita. Kalau seluruh persyaratan lengkap, proses sertifikasi bisa dipercepat. Ini soal keseriusan kita bersama,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Untuk mengurai berbagai persoalan pertanahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat percepatan sertifikasi aset daerah di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan dihadiri BKAD, Kantor Pertanahan, camat, serta kepala desa.

Bupati juga menyoroti masih banyak aset pemerintah, seperti sekolah dan puskesmas, yang belum memiliki dokumen hibah atau legalitas jelas. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan sengketa, terutama dengan pihak ahli waris.

Ia meminta camat dan kepala desa aktif menelusuri riwayat kepemilikan serta melengkapi dokumen pendukung.

“Kita tidak ingin aset pemerintah digugat di kemudian hari hanya karena administrasi yang tidak lengkap. Ini harus segera dituntaskan,” katanya.

Kepala BKAD Sigi, Mahmud, menyebut persoalan pertanahan tersebar di sejumlah wilayah sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Permasalahan ini harus dipetakan bersama agar solusi yang diambil tepat dan terukur,” ujarnya.

Dari data Kantor Pertanahan, melalui perwakilan fungsional Fitri, dari 133 bidang yang diajukan, 85 bidang telah terdata, dengan sebagian sudah tersertifikasi. Rinciannya, 15 bidang telah selesai dan diserahkan, 86 bidang masih dalam proses, 3 bidang tahap pengukuran, serta 11 bidang terkendala kawasan atau konflik. Sejumlah bidang lainnya juga masih terkendala administrasi.

Rapat ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam percepatan legalisasi aset daerah guna mencegah potensi kerugian negara serta meningkatkan kepastian hukum atas barang milik daerah.

Di akhir rapat, Bupati meminta seluruh pihak segera menyampaikan data detail permasalahan di masing-masing wilayah agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.

“Kalau semua terbuka dan kita kerja bersama, saya yakin persoalan ini bisa kita selesaikan,” pungkasnya.(**)