Pemkab Sigi Tertibkan Tambang Ilegal di Watunonju dan Oloboju

Satpol PP dan Damkar Sigi menertibkan aktivitas tambang ilegal di tiga titik di Desa Watunonju dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Satpol PP dan Damkar menertibkan aktivitas tambang ilegal di tiga titik di Desa Watunonju dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Senin (11/5/2026).

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Sigi Kota, dan perangkat desa setempat. Tim gabungan melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin serta mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Moh. Ambar Mahmud menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sigi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak alam serta membahayakan masyarakat.

“Penertiban ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku tambang ilegal.

Pemkab Sigi berharap masyarakat turut mendukung upaya pencegahan tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sigi.(**)