ELSINDO, SIGI– Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, IH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Selain IH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi juga menetapkan MA yang menjabat Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa, 19 Mei 2026.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” ujar Irwan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik permintaan fee proyek kepada sejumlah penyedia kegiatan pada pekerjaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Irwan menjelaskan, proyek yang dimaksud meliputi jasa konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga jasa konsultansi pengawasan.
Menurut penyidik, pada tahun 2023 fee yang diminta diduga berkisar 10 persen setelah dipotong pajak untuk hampir seluruh pekerjaan. Sedangkan pada tahun 2024, besaran fee pada beberapa proyek disebut meningkat hingga mencapai 20 persen.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga meminta fee kepada penyedia kegiatan dengan besaran bervariasi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima kedua tersangka mencapai sekitar Rp767.750.000.
“Total uang yang diperoleh dari perbuatan IH dan MA alias O sekitar Rp767.750.000,” ungkap Irwan.
Kejari Sigi juga telah memeriksa 28 orang saksi dan ahli guna memperkuat proses penyidikan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen, rekening koran, telepon genggam, uang tunai, hingga barang bukti elektronik lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kejari Sigi menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. (**)
















