Berita  

Kemendagri Dorong Reformasi Regulasi, Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Digelar di Palu

ELSINDO, PALU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026). Forum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi hukum nasional sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”, kegiatan ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi untuk membahas penguatan tata kelola regulasi yang lebih efektif, harmonis, dan berdampak bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan rakor regional tersebut.

Menurutnya, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam tata kelola regulasi. Jumlah peraturan yang terus bertambah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memerlukan pendekatan baru agar regulasi yang diterbitkan tidak hanya banyak secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan memberikan manfaat nyata.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat. Karena itu, diperlukan budaya baru dalam tata kelola regulasi yang tidak hanya mengejar penetapan aturan, tetapi juga memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaatnya,” ujar Cheka.

Ia menjelaskan, Kemendagri saat ini tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah sebagai bagian dari pembinaan kepada pemerintah daerah. Instrumen tersebut akan digunakan untuk menilai sejauh mana daerah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum secara menyeluruh.

“Evaluasi ini menjadi alat penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan, berkualitas, dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai forum koordinasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang adaptif dan berkualitas.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode tersebut menegaskan bahwa daerah-daerah di Sulawesi harus memperkuat kolaborasi dan saling berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Daerah di Sulawesi harus saling belajar, berbagi praktik baik, dan memperkuat kapasitas perancang regulasi agar kualitas harmonisasi hukum daerah semakin baik,” katanya.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kolaborasi Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung Program Prioritas Nasional, khususnya agenda reformasi hukum dalam Asta Cita.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian PPN/Bappenas, serta akademisi Universitas Tadulako.

Sebanyak 100 peserta mengikuti rakor tersebut, terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, unsur masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.

Melalui forum ini, Kemendagri berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (**)