ELSINDO, PALU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan verifikasi permohonan akun aplikasi Layanan Data Keimigrasian pada Direktorat Ressiber Polda Sulawesi Tengah dan Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integrasi layanan, memperlancar koordinasi antarinstansi, serta mendukung pemanfaatan data keimigrasian yang lebih cepat, akurat, dan aman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal mengatakan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan administratif dan kesesuaian data pemohon akun dengan kebutuhan akses terhadap aplikasi layanan data keimigrasian.
“Melalui proses ini, diharapkan masing-masing instansi dapat memperoleh akses yang sah dan tepat guna dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pertukaran informasi dan koordinasi lintas sektor,” katanya.
Akmal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Imigrasi Palu terhadap sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data dan informasi keimigrasian.
“Verifikasi akun ini penting agar akses layanan data keimigrasian dapat digunakan secara tertib, aman, dan sesuai peruntukan. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat koordinasi dan mendukung kelancaran tugas masing-masing instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan verifikasi ini juga menjadi langkah penting dalam membangun sistem kerja yang lebih terintegrasi antarinstansi pemerintah, khususnya dalam mendukung pelayanan publik, penegakan hukum, dan tugas-tugas kemanusiaan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya. (**/FA)













