ELSINDO, JAKARTA– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah menyoroti mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang menjadi salah satu komponen penerimaan berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hal itu dibahas Banggar DPRD Sulteng dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar menekankan pentingnya data produksi tambang karena besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi.
Komponen penerimaan yang dibahas antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak termasuk dalam dana bagi hasil royalti.
Banggar juga melihat peluang bagi provinsi yang menjadi daerah penghasil untuk memperoleh anggaran khusus guna mendukung program hilirisasi.
Namun, realisasi kebijakan tersebut membutuhkan kebijakan kementerian teknis serta koordinasi dengan kementerian terkait.
Selain itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti dimungkinkan untuk disesuaikan. Kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan serta keberlangsungan iklim investasi.
Untuk memastikan besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan, data produksi dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.
Banggar menilai kepastian mekanisme penerimaan dari sektor pertambangan penting bagi daerah penghasil, terutama dalam memperkuat penerimaan daerah sekaligus membuka ruang pembiayaan bagi agenda hilirisasi di Sulawesi Tengah.(**)
















