Berita  

Bapemperda Sosialisasi Propemperda 2027, Bunda Wiwik: Regulasi Harus Memberikan Manfaat

ELSINDO, PALU – Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Sulteng, menyelenggarakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, mengatakan bahwa acara yang dilaksanakan di salahsatu tempat di Palu Barat, awal pekan lalu difasilitasi oleh sekretariat. Dihadiri dan dipandu oleh Bapemperda DPRD Sulteng, yang dipimpin Dra Sri Indraningsih Lalusu, MBA.

“Juga hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta perwakilan organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas,”katanya.

Sosialisasi tersebut kata Bunda Wiwik, sapaan akrabnya tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai arah pembentukan regulasi daerah sekaligus menghimpun masukan dari berbagai stakeholder yang terkait dengan penyusuan Perda.

“Sosialisasi dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah lainnya, di antaranya Pak Yusuf, S.P., Ibu, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., CN., Ibu Dra. Marlelah, M.Si., I bu Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., serta Mahfud Masuara, S.H,”kata Bunda Wiwik.

Menurut Bunda Wiwik, satu hal yang selalu ditekankan dalam setiap penyusunan peraturan daerah agar regulasi yang dihadirkan, manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Manfaat tersebut, baik secara langsung yakni memberikan perlindungan hukum, maupun manfaat untuk mengatur kehidupan social sehingga Masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Masyarakat butuh aturan yang memberikan mereka jaminan dan rasa aman, sehingga bisa berkarya dan beraktivitas. Bukan aturan yang justru mengekang bahkan menindas. Akibatnya, Masyarakat tidak akan produktif,”katanya lagi.

Sementara itu, berdasarkan rilis sekretariat DPRD, sosialisasi menghadirkan dua materi utama, yakni Sosialisasi Program Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 yang disampaikan oleh Mahfud Masuara, S.H., serta Analisis Kebutuhan Perda (AKP) oleh Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H.

Kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H., selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Mahfud Masuara menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 memuat delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka, terdiri atas lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.

Delapan Ranperda tersebut mencakup perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda. Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.

Perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk upaya mendorong perlindungan produk unggulan daerah seperti Durian Volcano dari Sulawesi Tengah.

Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari Pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang sedang dipersiapkan. Melalui sosialisasi ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pembentukan Perda Tahun 2027 dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan DPRD, Pemerintah Daerah, serta masyarakat diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.(**)