Polres Morut Tangkap Pria dan Wanita Di Penginapan, Sita 121 Gram Sabu

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto (tengah) perlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu. FOTO: IST

ELSINDO, MORUT– Polres Morowali Utara (Morut) melalui Satres Narkoba, menangkap dua orang terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut yakni MES alias M, (37) tahun dan Perempuan LS alias L (45).

Mereka ditangkap disebuah penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K , M.H mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu dengan bruto 121,84 gram.

“Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap disalah satu penginapan di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Saat mengeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kanan berupa 1 (satu) Plastik cetik besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu yang terlilit dengan lakban warna hitam kemudian di dalam plastik cetik besar terdapat 1(satu)bungkus plastik cetik kecil diduga narkotika jenis sabu selanjutnya anggota satnarkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil dan kembali menemukan satu kantongan warna putih yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik cetik yang terbungkus didalam plastik roti dan terlilit dengan tisu,” jelas Kapolres pada pres rilis di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Rabu 4 Oktober 2023.

Tidak berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba melakukan pengembangan di kos milik MES alias M yang berada di Dusun Tabo Desa Labota Kecamatan Bahodopi. Disitu anggota Satnarkoba yang disaksikan oleh masyarakat kembali menemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu.

“Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan didua lokasi berbeda tersebut. Petugas kami berhasil mengamankan barang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) plastik cetik besar dan 4 (empat) plastik cetik kecil dengan berat Bruto seluruh barang bukti yakni 121,84 gram,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk pasal 112 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

AKBP Imam Wijayanto mengatakan, pemberantas Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Morowali Utara gencar dilaksanakan sebagai wujud keseriusan Polri khususnya Polres Morowali Utara dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba yang dapat merusak masa depan anak bangsa.

“Kerja keras personel Polres Morowali Utara melalui Satuan Narkoba Polres Morowali Utara dibawah pimpinan Iptu Nur Althin. S.H dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara kembali membuahkan hasil,” ujarnya.(**)