Abdul Rahman Dorong Penguatan Ranperda Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja Lokal di Sulteng

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, ST.IAI, mewakili Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pendapat Hukum atas Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, ST.IAI, mewakili Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pendapat Hukum atas Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, ST.IAI, mewakili Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pendapat Hukum atas Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini digelar oleh Yayasan Tanah Merdeka di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu, Kamis (17/7/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, sejumlah serikat pekerja, Ketua Yayasan Tanah Merdeka, serta para tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Abdul Rahman menyampaikan apresiasi atas inisiatif Yayasan Tanah Merdeka yang telah mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini merupakan kontribusi nyata dalam mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang adil, partisipatif, dan berlandaskan keadilan sosial. Ranperda ini sangat mendesak, terutama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja lokal di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks,” tegas Abdul Rahman.

Ia berharap melalui forum ini akan lahir masukan konstruktif berbasis data yang mampu memperkaya proses legislasi Ranperda Ketenagakerjaan. Ia juga mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk di perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA).

“Ranperda harus mengatur proporsi pekerja lokal terhadap TKA serta memastikan perusahaan menyediakan fasilitas yang layak di lokasi kerja,” tambahnya.

Abdul Rahman juga menekankan pentingnya Ranperda sebagai instrumen hukum untuk menjawab tantangan nyata di lapangan, seperti ketidakpastian hukum dan rendahnya kualitas kerja. Ia mendorong agar peraturan daerah tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru, serta memperhatikan hak-hak pekerja migran dan akses pengawasan yang inklusif.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Tanah Merdeka Provinsi Sulteng, Ricar, juga menyampaikan pentingnya substansi Ranperda mengakomodasi perlindungan yang kuat terhadap hak-hak pekerja, mengingat masih maraknya praktek kerja paksa di wilayah Sulteng.

“Berdasarkan kajian hukum dan temuan lapangan bersama organisasi buruh dan masyarakat sipil, masih banyak praktik kerja paksa yang terjadi. Ranperda harus memuat larangan eksplisit terhadap eksploitasi, serta mengatur perlindungan dari diskriminasi berbasis gender dan hak-hak reproduksi perempuan,” ujar Ricar.

Ia juga menyarankan agar Ranperda mencantumkan kewajiban penyediaan ruang laktasi, tempat istirahat, sanitasi layak, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan partisipatif melalui kerja sama antara Disnaker, buruh, LSM, dan masyarakat.

Melalui forum ini, baik legislatif maupun masyarakat sipil menyuarakan harapan agar Ranperda Ketenagakerjaan benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang kuat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tengah.(**)