ELSINDO, PALU– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan peliputan bagi jurnalis di Sulawesi Tengah. Surat edaran ini menjadi acuan penting bagi para jurnalis yang terlibat dalam meliput proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Panduan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan lisan mengenai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik di kalangan jurnalis, khususnya yang terkait dengan liputan Pilkada. Beberapa pelanggaran yang disoroti antara lain adalah:
Suap: Menerima atau menawarkan suap dalam bentuk apapun terkait pemberitaan.
Kerja untuk Kandidat: Terlibat dalam kegiatan kampanye atau bekerja untuk kepentingan kandidat tertentu.
Intervensi Pemilik Media: Pengaruh dari pemilik media yang memiliki afiliasi politik, yang dapat mengarahkan pemberitaan menjadi tidak independen.
Penulis Rilis Kandidat: Menjadi penulis rilis atau konten kampanye untuk kandidat tertentu.
Menggunakan Atribut Dukungan: Berfoto atau menggunakan atribut yang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu.
Menjadi Tim Media Kandidat: Berperan dalam tim media kandidat yang berpotensi mengurangi sikap kritis terhadap kandidat tersebut.
Ketua Aji Palu, Yardin Hasan menekankan bahwa potensi pelanggaran ini tidak hanya merusak integritas profesi jurnalis, tetapi juga merugikan publik. Informasi yang tidak akurat atau bias terhadap kandidat tertentu dapat mempengaruhi persepsi publik dan merusak proses demokrasi yang sehat.
“Jurnalis tidak dapat berdalih bahwa dukungan terbuka terhadap kandidat tertentu adalah hak pribadi mereka,” tegas Yedin HasanHasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 September 2024.
Sebagai profesi, jurnalis memikul amanat publik untuk menyampaikan berita yang terpercaya dan bebas dari kepentingan politik tertentu. Dukungan terhadap kandidat seharusnya hanya disalurkan di tempat pemungutan suara (TPS) secara bebas dan rahasia
Ketua Aji Palu mengingatkan para jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.(**)