ELSINDO, MORUT– Bawaslu Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan sosialisasi, tentang Peraturan Bawaslu ( Perbawaslu) Nomor 1 tahun 2022, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainudin SSos, di Nayla Hotel Jalan Kuda Laut Kelurahan Bahou’e Kecamatan Petasia , Kamis, 25 Agustus 2022.
Hadir dalam kegiatan itu, PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Agung Kuniawan,S,Kom dan Perdiasyah,S,Pd,M,Pd sebagai Narasumber,Komisioner KPU Morut, Jasman Lamole SSos, Anggota Komisioner Bawaslu Morut, Jhon Libertus Lakawa dan Rudi Hartono, Kesbang Pol,Sat Pol PP, perwakilan Parpol, tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda Ansor morut Pemuda GKST Klasis Kolonodale, serta undangan lainnya
Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainudin, dalam sambutannya, menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut, tidak lain untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, terkait dengan kegiatan Bawaslu, yang bersentuhan langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu, baik di Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.
Zainudin menambahkan dalam pelaksanaan Pilkada Morut sebelumnya Bawaslu Morut sempat diadukan di dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). “Waktu itu kami dianggap tidak profesional karena tidak memberikan informasi yang diminya oleh salah satu tim pemenang tapi oleh DKPP membenarkan sikap kami bawaslu untuk tidak memberikan informasi yang diminta tersebut,” sebutnya.
“Informasi ini sebenarnya adalah hak publik yang boleh diterima masyarakat hak masyarakat dan kewajiban kami bawaslu untuk memberikan informasi atau hak ini ada prosedur ada tata cara dan mekanisme yang di atur,” jelasnya.
Muda2han dengan sosialisasi kali ini bisa nemberikan perkembangankepada kita bagaimana cara memperoleh informasi yang boleh dimita dan tidak boleh,” tutupnya.(**)