Diciduk Polisi, Oknum Sipir Lapas Luwuk Kerap Transaksi Narkoba dari Narapidana

ELSINDO, BANGGAI- Marwah insan pengayoman Sulawesi Tengah tercoreng lagi. Penyebabnya, dua oknum pegawai (Sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, diciduk Satnarkoba Polres Banggai pada Kamis (23/2/23).

Keduanya yakni MM (38) dan NS alias I (36). Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, menerangkan MM dan NS ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-Hanga Permai dan ditangkap di rumah milik tersangka NS,” terang Amin.

Adapun penggalian informasi dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft yang langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk.

Sebelum penangkapan, anggota Satnarkoba juga menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

“Sekitar pukul 12.30 WITA anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” ujar Amin.

Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

“Dan didalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas yakni NS yang merupakan pemilik rumah. Dan dari rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu, satu buah korek api gas. Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di rumah milik MM,” katanya.

Amin menambahkan dari hasil interogasi terhadap MM ditemukan fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Amin. (*/CHL)