Kota  

Dimusnahkan, Barang Ilegal Hasil Penindakan KPPBC Pantoloan

PEMUSNAHAN- Sejumlah barang ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan, dimusnahkan, Selasa (5/9/2023). FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Sejumlah barang ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan, dimusnahkan, Selasa (5/9/2023).

Gubernur Rusdy Mastura menghadiri acara tersebut yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) KPPBC Pantoloan.

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Sigaret Kretek yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya.

Barang dimusnakan merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penindakan sebanyak 39 kali penindakan. Adapun barang yang dimusnahkan berbagai merek baik berupa rokok polos tanpa pita cukai rokok dengan pita cukai palsu rokok dengan pita cukai bekas serta rokok dengan pita cukai berbeda serta 47 botol minuman beralkohol.

Pada kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura mengapresiasi pencanangan WBBM, menurutnya pencanangan WBBM hari ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Bea Cukai Pantoloan Palu untuk terus memperbaiki sistem pelayanan yang ada termasuk memastikan hadirnya pelayanan yang prima dan akuntabel

Gubernur berharap Beacukai Pantoloan Palu untuk tetap menjaga semangat dan menguatkan tekat dalam mengawal WBBM, Gubernur juga mengapresiasi atas Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan yang mana dengan sengaja diselundupkan agar terhindar dari pungutan negara.

“Pemusnahan ini merupakan bukti Kinerja Bea Cukai Pantoloan dalam rangka mencegah kerugian negara serta mengakselerasikan sektor perdagangan dan industri serta meningkatkan pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi bangsa dan negara dari barang-barang import ilegal khususnya di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Rusdy Mastura. (*/CHL)