Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Warga Selundupkan 10,81 Gram Sabu ke Parigi Moutong

AN (38) yang diduga sebagai kurir sabu-sabu diamankan di Mako Polda Sulteng. FOTO DOKUMENTASI : Ditresnarkoba Polda Sulteng

ELSINDO, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III itu berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tavaeli, Kota Palu, Senin (11/5/2026) lalu, sekitar pukul 11.40 WITA.

Pria tersebut diketahui berinisial AN (38). Ia merupakan warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong dan bekerja sebagai petani.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Sabtu (9/5/2026) lalu sekitar pukul 15.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas seorang pria yang kerap membawa sabu-sabu dari Palu menuju Kasimbar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan. Mereka kemudian bergerak ke lokasi sesuai informasi awal.

Saat petugas melakukan penangkapan, AN mencoba melarikan diri. Ia bahkan sempat membuang bungkusan mencurigakan di sekitar Jembatan Nupabomba, Kelurahan Lambara.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan AN. Tim kemudian kembali ke lokasi pembuangan barang untuk mencari barang bukti.

Di hadapan warga, petugas menemukan bungkusan cokelat. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K, M.H. mengatakan, dalam pemeriksaan awal, AN mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

AN juga menyebut, mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara yang tidak ia kenal identitasnya.

“Saat ini AN bersama barang bukti diamankan di kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Sembiring di Palu, Rabu (13/5/2026).

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik sabu-sabu. Sementara AN yang diduga sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dan 1 unit ponsel Realme 7i warna hijau,” tandas Sembiring.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)