DJKI dan Kemenkumham Sulteng Berikan Sayap Kreativitas Masyarakat Banggai

PENYERAHAN- DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng telah menyerahkan sebanyak 15 sertifikat hak cipta dan merek kepada masyarakat Kabupaten Banggai, Sabtu, (19/9/2024) malam. FOTO: IST

ELSINDO, BANGGAI – Dalam langkah nyata mendukung tumbuh kembangnya kreativitas masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah menyerahkan sebanyak 15 sertifikat hak cipta dan merek kepada masyarakat Kabupaten Banggai.

 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi atas karya-karya inovatif yang telah diciptakan dan sekaligus memberikan perlindungan hukum atas hak cipta mereka.

Acara penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada malam puncak Banggai Government Expo 2024 di Lapangan Halimun, Sabtu, (19/9/2024) malam.

Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar serta turut disaksikan oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin, serta para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan ribuan masyarakat Kab. Banggai.

Kelima belas karya yang telah mendapatkan perlindungan hak cipta ini sangat beragam, mulai dari inovasi layanan, merek usaha, hingga karya tulis. Hal ini menunjukkan kekayaan budaya dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Banggai.

“Penyerahan sertifikat hak cipta ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami dalam mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” kata Hermansyah Siregar.

“Dengan adanya perlindungan hukum, para pencipta karya akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan karya-karya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Banggai pun mengaku senang atas terbitnya sertifikat hak cipta dan merek tersebut, ia  menambahkan bahwa hal tersebut menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Kab. Banggai untuk meningkatkan nilai ekonomi dalam setiap usaha dan hasil karyanya.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DJKI dan Kemenkumham Sulteng dalam memberikan dukungan kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Sertifikat hak cipta ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi tumbuhnya industri kreatif di daerah kami dan meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal,” tutup Amirudin. (*)