DPRD Sulteng Bahas Raperda dan Peresmian Pemberhentian Anggota

DPRD Sultenh
Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 2 buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng dan 4 buah Raperda usulan Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng. FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

ELSINDO, PALUDPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 2 buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng dan 4 buah Raperda usulan Prakarsa DPRD Provinsi Sulteng. Rapat juga mencakup penyampaian pidato pengantar dan penjelasan Gubernur atas 2 buah Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng serta pengumuman peresmian pemberhentian salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin. S.Sos.M.Si, memimpin rapat yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa (27/02/2024) pukul 20.00 Wita. Kehadiran dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng diwakili oleh Asisten-I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun melalui Via Zoom, serta Penjabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng bersama OPD terkait.

Beberapa Raperda usulan pemerintah daerah dan DPRD yang dibahas antara lain adalah:

1. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
2. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pendidikan Daerah.
3. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
4. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Jasa Konstruksi.
5. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
6. Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Dalam pidato pengantar yang disampaikan oleh Asisten-I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, diwakili atas nama Gubernur Sulteng, diharapkan agar seluruh Raperda yang diajukan dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini.

Selain itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony. S. Sos. M. Si, membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.2.1.4-225 Tahun 2024 yang mengumumkan peresmian pemberhentian salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Bpk. Muslih. S. Kep. NS, dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng masa jabatan Tahun 2019-2024.

Rapat paripurna kemudian di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah dan DPRD pada rapat paripurna berikutnya.(**)