ELSINDO, PALU- DPRD Sulawesi Tengah menekankan pentingnya melibatkan pengelola pesantren dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan masukan dari kalangan pesantren diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri diskusi publik implementasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hidayat, pesantren memiliki peran dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, dukungan pemerintah daerah perlu dijalankan melalui koordinasi yang berkelanjutan.
“Pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, perlu ada sinergi yang kuat agar kebijakan fasilitasi pesantren dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai, komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren penting untuk mengidentifikasi persoalan serta menentukan bentuk fasilitasi yang dibutuhkan.
Hidayat berharap diskusi publik tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat pelaksanaan perda.
“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” itu diselenggarakan PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng melalui Panitia Santri Future Festival 2026.
Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, serta dihadiri Ketua PW ISNU Sulteng, Sahran Raden, Ketua PW Nahdlatul Ulama Sulteng, Ahmad Syukri, dan sejumlah peserta diskusi.(**)











