ELSINDO, PALU – Fenomena praktik open booking online (Open BO) yang diduga mulai menyasar kalangan remaja di Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius. Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah mengungkap adanya indikasi keterlibatan anak usia sekolah dalam praktik eksploitasi seksual berbasis daring.
Temuan tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. Menurutnya, kondisi ini merupakan alarm serius yang membutuhkan respons cepat dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Baru-baru ini saya bertemu dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan ada informasi mengenai keterlibatan anak-anak usia SMP dalam praktik Open BO. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Bunda Wiwik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kasus hukum semata. Menurutnya, fenomena ini merupakan persoalan sosial yang dipengaruhi melemahnya fungsi keluarga, minimnya pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan, serta derasnya arus pengaruh media digital.
“Kita harus kembali memperkuat keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial maupun eksploitasi. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” tegasnya.
Bunda Wiwik yang juga menjabat Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa daerah ini sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum berjalan optimal karena hingga kini belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Saya kembali membaca Perda tersebut. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi anggota DPRD, saat panitia khususnya dipimpin oleh Ibu Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, hingga hari ini Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Pergub agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat program ketahanan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.
“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya tahan menghadapi tantangan zaman, sehingga anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” pungkas Bunda Wiwik. (**)














